Manfaat dan Pentingnya Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) bagi Guru Madrasah 2018/2019
Tuesday, 23 October 2018
Melalui Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017, Kementerian Agama kembali menegaskan tentang pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) bagi guru madrasah sejak tahun 2017 sampai tahun berikutnya. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada semua Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia.
Diantara isi Surat Edaran Dirjen Pendis tersebut sebagai berikut :
- NPK sebagai syarat penjaringan calon peserta sertifikasi guru bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementerian Agama
- NPK sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementerian Agama
- NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah di setiap program kegiatan yang diadakankan oleh Kementerian Agama.
Itu saja dulu info mengenai Manfaat dan pentingnya memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) bagi guru madrasah di tahun 2018/2019 semoga bermafaat ya...!!
mantep infonya gan..
ReplyDeleteApakah tombol reply tidak aktif? Jika Ya.
DeleteMaka solusinya adalah, silahkan inbox saya ya...!!
mantap gan tess komentar...
Deletesekali lagi tes komennya
Deletetes komentar gan
ReplyDeleteTombol balas ga aktif kayaknya tuh
ReplyDeleteTes lagi komment
ReplyDelete